SOE, Flobamora-News.com – Dunia pendidikan di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali tercoreng dengan ulah oknum guru di Sekolah Dasar (SD) Inpres One, Desa Poli, Kecamatan Santian, yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap salah seorang anak didiknya. Kejadian tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.
Hal ini terungkap saat Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Selatan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penganiayaan anak yang menyebabkan kematian. Korbannya bernama Rafi Toh (10) kelas 5 SD, yang dianiaya oleh seorang guru olahraga berinisial YN (51) di sekolah dasar (SD) Inpres One di Desa Poli, Kecamatan Santian.
Konferensi pers dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., didampingi Kaur Bins Ops Sat Reskrim Ipda Fahrurosi dan Kanit PPA Aipda Yandri S.B Tlonaen, S.H., di Ruang Satuan Reskrim Polres TTS pada, Senin, 13 Oktober 2025.
AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi pada hari Jumat, 26 September 2025, sekitar pukul 12.00 WITA di halaman SD Inpres One, Desa Poli, Kec. Santian, Kabupaten TTS.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.