Soe, Flobamora-News.Com || Sebagai kuasa hukum yang mewakili kedua klien kami, yaitu Bapak Kepala Desa Boti BB beserta Saudara AB, kami dengan penuh rasa hormat menyampaikan rasa puas dan apresiasi yang mendalam kepada Bapak Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) atas tindakan cepat dan tegas dalam merespon laporan yang kami ajukan pada hari Jumat (07/03/2026).
Laporan tersebut mengangkat kasus tindakan yang dilakukan oleh oknum yang menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek KIE, yang menurut klaim klien kami telah melanggar standar etika serta peraturan yang berlaku dalam institusi kepolisian, sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban.
Kami sangat mengapresiasi sikap proaktif yang ditunjukkan oleh pihak Kapolres TTS yang tidak menyia-nyiakan laporan yang kami sampaikan. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima dan diproses, tepatnya pada hari Sabtu (08/03/2026), pihak kepolisian telah mengambil langkah konsekuen dengan menonaktifkan oknum tersebut dari jabatannya sebagai Kanit Reskrim Polsek KIE. Tidak hanya itu, oknum yang tidak disebutkan namanya tersebut juga telah dinonaktifkan dari jabatan (dinonjasikan) dan tidak lagi menjalankan tugas atau menjabat di lingkungan Polsek KIE sama sekali.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












