Pelaku Penganiayaan Kepala Desa Bestobe Dapatkan Sanksi Denda Adat, GL Diamankan untuk Pembinaan di Polsek Mollo Utara

Avatar photo
IMG 20260116 WA0004

 

Soe-flobamora-news.Com || Kasus penganiayaan yang menimpa Kepala Desa Bestobe, Agustinus Baun, diselesaikan melalui musyawarah adat dengan pemberian denda adat kepada korban pada Kamis, 15 Januari 2026, di Kantor Desa Bestobe. Insiden penganiayaan terjadi pada 9 Januari 2026, di rumah (HS) yang diduga dilakukan oleh seorang preman desa bernama (GL) dan disertai penghinaan oleh (YO) dari Desa Huetalan. Penyelesaian kasus ini bertujuan untuk menjaga keharmonisan antar warga.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

 

Musyawarah penyelesaian dihadiri oleh berbagai pihak termasuk Camat Tobu, Kepala Desa Huetalan, sekretaris desa Bestobe bersama semua perangkat desa, Ketua dan  sekretaris serta anggota BPD Bestobe, Babinkamtibmas desa Bestobe dan Huetalan serta anggota Polsek Mollo utara, Babinsa, tokoh adat, dan masyarakat dari kedua desa. Pada saat penyelesaian sempat terjadi kericuhan dimana masyarakat Desa Bestobe marah karena pemimpin wilayah mereka yang mereka hargai dan hormati, justru dianiaya dan dihina oleh masyarakat dari desa lain dan massa sempat menerobos masuk kedalam kantor desa untuk menghajar terduga pelaku penganiayaan, namun berhasil digagalkan dan redamkan oleh polisi dan TNI. Akhirnya pemerintah dari dua desa ini bersama massa dari desa Bestobe serta anggota polisi dari Polsek Mollo utara dan Babinsa  mencapai kesepakatan damai berupa denda adat serta terduga pelaku penganiayaan harus diamankan dan dilakukan pembinaan di Polsek mollo Utara untuk beberapa waktu sesuai dengan permintaan masyarakat desa Bestobe.