Kemudian hal yang sama juga di sampaikan oleh Babinkantibmas desa Huetalan Aipda Jhon Jani bahwa jika korban merasa dirugikan dalam kasus ini maka silahkan lapor ke Polsek mollo Utara karena pintu Polsek mollo Utara selalu terbuka, dan masyarakat juga jangan terprovokasi dengan bahasa bahwa kasus ini seolah-olah di perhambat oleh polisi, dan perlu saya sampaikan bahwa saat kesepakatan di Polsek mollo Utara agar kasus ini di selesaikan di desa Bestobe secara adat dan saya sebagai Babinkantibmas siap untuk menghadirkan terduga pelaku penganiayaan (GL) namun tidak pernah ada informasi dari pemerintah desa Bestobe dan pemdes Huetalan kepada kami pihak kepolisian Polsek mollo Utara bahwa kasusnya akan diselesaikan tanggal sekian dan tempat penyelesaiannya di kantor desa Bestobe. Jadi sekali lagi saya mau sampaikan bahwa kami tidak menghadirkan terduga (GL) dan (YO) karena ada U dibalik B.
Lanjut dia, oleh karena itu sudah sepakat untuk damai lalu denda adat terus masyarakat juga meminta untuk pihak polisi amankan GL lalu memberi pembinaan maka kami siap untuk membawa GL untuk dilakukan pembinaan beberapa hari di polsek.jelas Jhon Jani.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












