Ketua Badan permusyawaratan desa (BPD) Bestobe Bertupatnus Neken dalam penjelasan penyelesaian kasus penganiayaan dan penghinaan kepada Agustinus Baun selaku kepala desa Bestobe bahwa penyelesaian masalah pada hari ini hanya fokus pada dua hal yaitu penganiayaan dan penghinaan, sehingga tidak perlu melebar ke kasus yang lain.
Sedangkan Camat Tobu Fondry Tapatab dalam arahannya mengatakan bahwa berdasarkan surat yang ia terima dari ketua BPD Bestobe adalah untuk mendampingi ketua BPD Bestobe dalam penyelesaian kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh terduga (GL) dan penghinaan yang diduga dilakukan oleh (YO) terhadap Agustinus Baun selaku kepala desa Bestobe.
Lanjut Fondry bahwa sesuai keterang kepala desa maka kasus ini adalah tindak pidana sehingga kalau memang merasa dirugikan maka silahkan melaporkan ke polisi agar pelaku di proses sesuai dengan hukum yang berlaku, tapi kalau kedua bela pihak sepakat untuk berdamai maka silahkan berdamai agar masalah ini tidak perlu diperpanjang lagi. Pinta camat Fondry.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












