Pelaku Penganiayaan Kepala Desa Bestobe Dapatkan Sanksi Denda Adat, GL Diamankan untuk Pembinaan di Polsek Mollo Utara

Avatar photo
IMG 20260116 WA0004

 

Ketua Badan permusyawaratan desa (BPD) Bestobe Bertupatnus Neken dalam penjelasan penyelesaian kasus penganiayaan dan penghinaan kepada Agustinus Baun selaku kepala desa Bestobe bahwa penyelesaian masalah pada hari ini hanya fokus pada dua hal yaitu penganiayaan dan penghinaan, sehingga tidak perlu melebar ke kasus yang lain.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

 

Sedangkan Camat Tobu Fondry Tapatab dalam arahannya mengatakan bahwa berdasarkan surat yang ia terima dari ketua BPD Bestobe adalah untuk mendampingi ketua BPD Bestobe dalam penyelesaian kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh terduga (GL) dan penghinaan yang diduga dilakukan oleh (YO) terhadap Agustinus Baun selaku kepala desa Bestobe.

Lanjut Fondry bahwa sesuai keterang kepala desa maka kasus ini adalah tindak pidana sehingga kalau memang merasa dirugikan maka silahkan melaporkan ke polisi agar pelaku di proses sesuai dengan hukum yang berlaku, tapi kalau kedua bela pihak sepakat untuk berdamai maka silahkan berdamai agar masalah ini tidak perlu diperpanjang lagi. Pinta camat Fondry.