Dari hasil pantauan media ini bahwa setelah denda adat diselesaikan maka dilanjutkan dengan pembuatan berita acara kemudian terduga pelaku penganiayaan GL diserahkan oleh pemerintah desa Bestobe dan pemerintah desa Huetalan kepada pihak kepolisian Polsek mollo Utara untuk dilakukan pembinaan di polsek. (Yor)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












