Menurutnya, penyusunan ulang prioritas tidak dapat dilakukan sembarangan, melainkan harus sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, pihak desa akan segera melakukan konsultasi dengan Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Malaka, serta para pendamping desa, untuk memahami aturan baru terkait penggunaan anggaran yang kini sangat terbatas.
“Penggunaan anggaran tidak boleh keluar dari koridor regulasi. Yang menjadi kekhawatiran kami adalah keterbatasan anggaran yang begitu signifikan, sementara ada banyak program yang harus tetap dieksekusi,” tambahnya.
Di Desa Fahiluka yang memiliki sekitar 800 Kepala Keluarga (KK), terdapat berbagai kegiatan dan beban yang harus dibiayai, antara lain:
– Lima orang tenaga kesehatan yang bertugas di desa
– Lebih dari 40 penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT)
– Kegiatan yang melibatkan kader dan tutor
– Berbagai program lain yang berasal dari pusat dan wajib dieksekusi
Kepala Desa menjelaskan bahwa pada prinsipnya, pihak desa akan melakukan koordinasi mendalam dengan seluruh dinas teknis terkait. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan arah program dengan petunjuk teknis yang berlaku, terutama mengingat terdapat delapan bidang pembangunan dari pusat yang harus diperhatikan dalam penggunaan anggaran yang telah terpotong.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












