Pemutihan 3,3Juta Ha lahan Sawit Ilegal, Jangan Jadi ajang Pesta pora Pengusaha Hitam

Avatar photo
Reporter : Lia Editor: Redaksi
IMG 20240710 WA0111

“Ibaratnya, ini kebijakan jangan pula seperti impian para pelaku judi online yang ingin diberi bansos. Mereka yang dulunya sengaja melanggar hukum untuk menimbun kekayaan, justru mendapat kesempatan pemutihan kasus,” jabar sosok yang juga Ketua Pengurus Pusat (PP) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) ini.

Sudah menjadi pengetahuan umum, lanjutnya pula, dalam membangun kebun-kebun sawit ilegal tak jarang para pengusaha hitam merampas tanah rakyat yang tadinya merupakan lahan tani tradisional. Perampasan acap kali menimbulkan bentrok fisik yang akhirnya “dimenangkan” pengusaha, lantaran bisa memanfaatkan jasa oknum-oknum aparat dari institusi tertentu.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Ini preseden sangat buruk dalam sejarah penegakan hukum dan pengelolaan pemerintahan di negeri ini. Bagi kami, harapannya para pelaku praktik ekonomi ilegal diberi hukuman,” tukas pria berkacamata ini.

Menutup keterangannya, Rasyid mengimbau agar penegakan hukum dan keadilan lebih diutamakan. Masukkan dulu kasus lahan ilegal ke proses persidangan. Setelah ada kepastian hukum, barulah pemerintah ambil putusan apakah harus dikembalikan menjadi kawasan hutan atau dimasukkan dalam program reforma agraria, di bawah pengelolaan BUMN perkebunan dan Kementrian ATR.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan JMSI. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab JMSI.