PENGACARA MUDA  TTS DUKUNG MARTA TEFA LAPORKAN KEPALA RUANG MELATI RSUD SOE KE POLRES

Avatar photo
IMG 20260216 095403

 

“Jika Ibu Marta mengambil langkah hukum, Pasal 448 KUHP tahun 2023 dapat menjadi dasar pelaporan. Keputusan untuk melapor kembali kepada Ibu Marta, tergantung pada apakah dia merasa dirugikan,” jelas Arman.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

 

Selain jalur pidana, pengacara tersebut juga menjelaskan bahwa Ibu Marta dapat mengajukan tuntutan melalui jalur perdata karena tindakan tersebut termasuk perbuatan melawan hukum yang merugikan secara moril. Arman mendorong Ibu Marta untuk segera membuat laporan ke Polres TTS.

 

Tak hanya itu, Arman juga mengimbau Pemerintah Daerah Kabupaten TTS melalui Bupati untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum pegawai terkait. “Jangan sampai terjadi pembiaraan. Saya berharap oknum tersebut dapat dikenai sanksi hingga pencopotan atau penonaktifan agar peristiwa serupa tidak terulang di RSUD Soe,” pungkasnya.

 

Sementara itu, Ibu Marta Tefa menyampaikan bahwa saat ini dia masih menunggu niat baik dari Kepala Ruangan Melati untuk bertemu secara empat mata untuk meminta maaf. “Jika tidak ada niat baik untuk bertemu, maka kami akan melaporkan kejadian ini ke Polres TTS.