Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pengadilan Agama Adakan MoU dengan LBH Surya NTT

Avatar photo
IMG 20190125 WA0021

“Petugas pemberi bantuan jasa konsultasi hukum yang bertugas di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) adalah Advokat atau sarjana Hukum berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerjasama antara Pengadilan Agama Kupang dengan PLBH Surya NTT. Papar Bisman

“Masyarakat pemohon layanan bantuan hukum adalah pencari keadilan baik perseorangan maupun sekelompok orang yang secara ekonomi tidak mampu membayar jasa advokat sebagaimaa diatur dalam lampiran B Surat Edaran Mahkama Agung RI nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, dalam hal ini bagi masyarakat miskin dapat diberi bantuan hukum dalam berbagai perkara di Pengadilan Agama Kupang melalui PLBH Surya NTT secara gratis”. Katanya.

Baca Juga :  Yes!! Jalan Dadiwuwu-Aeramo Diaspal Mulus Tahun Ini