“Petugas pemberi bantuan jasa konsultasi hukum yang bertugas di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) adalah Advokat atau sarjana Hukum berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerjasama antara Pengadilan Agama Kupang dengan PLBH Surya NTT. Papar Bisman
“Masyarakat pemohon layanan bantuan hukum adalah pencari keadilan baik perseorangan maupun sekelompok orang yang secara ekonomi tidak mampu membayar jasa advokat sebagaimaa diatur dalam lampiran B Surat Edaran Mahkama Agung RI nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, dalam hal ini bagi masyarakat miskin dapat diberi bantuan hukum dalam berbagai perkara di Pengadilan Agama Kupang melalui PLBH Surya NTT secara gratis”. Katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.