“Dalam pelayanan bantuan hukum harus adanya keadilan, non diskriminasi, keterbukaan, akuntabilitas, kepekaan gender, perlindungan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan serta perlindungan khusus bagi kelompok penyandang distabilitas dan perlindungan anak”. Imbuh Bisman
Apabila melanggar perjanjian atau kesepakatan yang telah ditandatangani maka kami akan memberikam teguran secara lisan, tertulis dan pemberhentian secara sepihak berupa pemutusan hubungan kerjasama. Tegas Bisman.
Hadir dalam Mou tersebut Drs Mansyur, Moh. Rivai SHI ( Hakim ), Sahbudin Kesi SAg.MHI ( Panitera)Rofian SHI MH ( Sekretaris ), Maryam Abubakar SH ( Panmud Gugatan), Fatimah Mahben S.Ag (Panmud Permohonan), E. Farihat Fausiah S.Ag ( Panitera Hukum ), Hasnawati Ramil A.Md. ( Staf ), Sahrim ( JSO ), Sharwenda, Wahyu Ardiansyah, Adhi Danial, Hamid ( Juru Sita ), sedangkan dari LBH Surya NTT Herry F.F. Battileo. SH.MH ( Pendiri ), E. Nita Juwita S.H. M.H ( Ketua ), Denete S. L. Sibu S.H ( Sekretaris ), Melkson Reri SH.MH, Ferdi Pegdo SH, Stef M. Dami SH, Aryt Manil SH, Viktor Berek SH, Samina M Batjo SH, Rocky Polin SH, Adriana Manesat SH, Faula Dewi Assagaf SH. ( Rbt ).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












