ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pengadilan Agama Adakan MoU dengan LBH Surya NTT

Avatar photo
IMG 20190125 WA0021

Kupang, Flobamora-news.com,-Pengadilan Agama Kelas IB propinsi Nusa Tenggara Timur mengadakan Memorandum of Understanding (MoU) atau kerja sama pos jasa konsultasi layanan bantuan hukum dengan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum (PLBH) Surya Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal ini disampaikan oleh Drs H Bisman MHI. jumat (25/01/2019 ).

Menurut Bisman, Pos jasa konsultasi bantuan hukum adalah ruang dan wadah yang disediakan oleh Pengadilan Agama kupang yang diberikan kepada pemberi layanan bantuan hukum untuk melayani pemohon bantuan hukum dalam hal pemberian advis atau konsultasi hukum secara gratis.

Scroll kebawah untuk lihat konten
@media (min-width: 350px) { .infeed { height: 600px; width:300px; } @media (min-width: 500px) { .infeed { height: 600px; width:300px; } } @media (min-width: 800px) { .infeed { height: 600px; width:300px; } } IKLAN DISINI
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

“Petugas pemberi bantuan jasa konsultasi hukum yang bertugas di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) adalah Advokat atau sarjana Hukum berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerjasama antara Pengadilan Agama Kupang dengan PLBH Surya NTT. Papar Bisman

“Masyarakat pemohon layanan bantuan hukum adalah pencari keadilan baik perseorangan maupun sekelompok orang yang secara ekonomi tidak mampu membayar jasa advokat sebagaimaa diatur dalam lampiran B Surat Edaran Mahkama Agung RI nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, dalam hal ini bagi masyarakat miskin dapat diberi bantuan hukum dalam berbagai perkara di Pengadilan Agama Kupang melalui PLBH Surya NTT secara gratis”. Katanya.