Ia menegaskan pentingnya penerapan prinsip responsible innovation agar inovasi
digital tetap mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.
“Kami di OJK berkomitmen bersama industri untuk terus mengembangkan industri baru ini dengan pendekatan efektif dan berimbang. Di satu sisi mendorong inovasi, tapi di sisi lain tetap mengedepankan pelindungan konsumen dan menjaga agar inovasi tidak menimbulkan gangguan terhadap stabilitas sistem keuangan nasional,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hasan menambahkan bahwa masa depan aset kripto di Indonesia akan
sangat bergantung pada kemampuan seluruh pemangku kepentingan dalam
menciptakan regulasi yang seimbang serta memperkuat kolaborasi lintas sektor.
“Masa depan aset kripto di Indonesia akan sangat tergantung pada kemampuan kita
dalam menghadirkan regulasi yang seimbang, mendorong ekosistem yang inklusif, dan membangun sinergi yang kuat di antara para pemangku kepentingan,” tutupHasan.
Hingga September 2025, OJK mencatat jumlah pengguna aset kripto di Indonesia
telah mencapai 18,61 juta konsumen dengan nilai transaksi sekitar Rp360 triliun.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












