VK selaku KPA, lanjut Hans Gore, hanya menerima rekomendasi permohonan dari PPK dan Penyedia Jasa kepada Sekretaris Keuangan dan Bendahara Dinkes Ende, termasuk Panitia Tim Teknis yang mengusulkan bahwa unit kendaraan tersebut (mobil ambulance, red) sudah sesuai dengan spesifikasi dan memiliki dokumen yang lengkap.
Hans Gore menjelaskan, tugas VK sebagai KPA bukan mencairkan keuangan untuk pengadaan barang dan jasa (pembelian mobil ambulance Dinkes Ende, red), tetapi memohonkan kepada Bendahara Umum Daerah untuk mencairkan uang biaya pengadaan barang dan jasa (Mobil Ambulance, red) kepada penyedia jasa. Uang tersebut ditransfer langsung dari Bendahara Umum Daerah kepada penyedia jasa,” jelas Hans Gore.
“Artinya, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang ditandatangani oleh Bendahara Umum Daerah dan berita acara yang diperiksa oleh panitia teknis itu adalah bagian dari bukti hukum. Bahwa kedudukan, susunan, organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja, khususnya tata kerja dinas Kesehatan Kabupaten Ende, dalam hal pengadaan dan pembayaran dana pihak ketiga, merupakan tugas sekretaris daerah. Saudara VK adalah KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yang sifatnya tidak langsung, karena tugas KPA adalah memohon kepada bendahara umum daerah terkait pencairan dana,” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
