Tersangka (NB) yang ditangkap oleh oleh Tim Buru sergap (BUSER) polres TTS pada kamis 5 Maret 2026 dini hari dan sempat di amankan di ruang tahanan Polres TTS beberapa jam kemudian penyidik polres TTS pada kamis (05/3/2026) sekitar pukul 13.15 WITA di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Soe dilaksanakan kegiatan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polres Timor Tengah Selatan pada perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat atas yang mana tersangka berinisial (NB) kepada Jaksa Penuntut Umum
Jaksa penuntut umum Noviantje Sina,S.H., M.H, kepada media ini bahwa dalam pelaksanaan pemeriksaan tersangka dan barang bukti telah berjalan dengan aman dan kondusif dan dilanjutkan dengan pemindahan tahanan ke Rutan Soe.
Lanjut jaksa penuntut umum bahwa kegiatan tahap II bidang tindak Pidana umum merupakan tahapan proses penanganan perkara dari penyidik setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kemudian setelah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk kemudian kewenangan penanganan perkara resmi beralih pada Jaksa Penuntut Umum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












