Selain prosedur yang tak jelas, Kiik juga mempertanyakan tindakan penyidik yang meminta, mengambil, dan memfoto salinan tanda pengenal pers milik Vester. Padahal, dasar pemanggilan dan perkaranya sendiri tidak jelas apakah masuk ranah pidana atau sengketa pers.
“Sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, wartawan memang wajib memperlihatkan tanda pengenal saat menjalankan tugas atau berurusan dengan hukum. Tapi masalahnya, tanda pengenal wartawan kami diambil lalu difotokopi untuk urusan yang tidak jelas dasarnya. Ada apa di balik itu? Apa maksud dan tujuannya? Ini jelas bentuk intimidasi terhadap wartawan kami,” tegasnya.
Merespons perlakuan dan proses hukum yang dinilai menyimpang tersebut, Kiik selaku Pemimpin Umum dan Penanggung Jawab Timorline.com menyatakan akan segera melaporkan hal ini secara resmi ke Polres Belu. Pasalnya, tindakan Vicky Nahak dinilai telah mengintimidasi pekerja pers serta mencederai prinsip kebebasan pers dengan cara memanfaatkan institusi kepolisian.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












