“Keduanya kami lengkapi dengan tanda pengenal resmi dan sah yang dikeluarkan kantor redaksi. Saya sendiri selaku Pemimpin Umum dan Pemimpin Redaksi yang menandatangani surat tanda pengenal mereka,” jelas Kiik, membenarkan keabsahan status kedua wartawannya.
Kiik berharap jajaran penyidik Tipidter Sat Reskrim Polres Belu tetap bekerja secara profesional dan berpegang pada aturan hukum yang berlaku dalam menangani setiap laporan masyarakat.
“Kami tidak perlu mendikte cara penyidik menangani perkara, karena polisi tentu lebih paham tugas pokok dan fungsinya. Terkait pengaduan dari Vicky Nahak ini, silakan berproses sesuai jalur hukum. Kami dari pihak redaksi akan tetap kooperatif, namun juga akan terus mengawal proses penegakan hukum agar berjalan adil dan benar,” ujar Kiik.
Dikonfirmasi secara terpisah, penyidik Cha Lapudoo menjelaskan kronologi pertemuannya dengan Silfester saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu (13/5/2026) pukul 08.32 WITA. Percakapan yang berlangsung selama 13 menit itu memaparkan bahwa pemanggilan Silfester murni hanya untuk mengonfirmasi hal-hal yang berkaitan dengan pemberitaan di media Timorline.com, dan berlangsung dalam suasana pembicaraan biasa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












