Pj. Kades Olais Diperiksa Soal Dugaan Pelanggaran Disiplin, Tim Pemeriksa Rekomendasikan Sanksi

Avatar photo
IMG 20260910 WA0035

Dan  Ignasius Babys, S.Hut selaku Kepala Seksi Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kasi PMD).

 

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis, 10 September 2026, Tim Pemeriksa telah meminta keterangan terhadap Bertolomeos Nabuasa selaku Penjabat Kepala Desa Olais.

 

Dalam dokumen hasil pemeriksaan, Bertolomeos Nabuasa tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan NIP 197308142007011029, berpangkat Pengatur Tingkat I, Golongan II/d, dan menjalankan tugas sebagai Penjabat Kepala Desa Olais pada unit kerja Kantor Camat Kuanfatu.

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Tim Pemeriksa menyatakan bahwa yang bersangkutan dinilai melanggar ketentuan sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 26 ayat (4) huruf e dan Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

Dalam hasil pemeriksaan tersebut, Tim Pemeriksa juga menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk diberikan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis, sebagaimana ketentuan yang dicantumkan dalam dokumen hasil pemeriksaan.