Dan Ignasius Babys, S.Hut selaku Kepala Seksi Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kasi PMD).
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis, 10 September 2026, Tim Pemeriksa telah meminta keterangan terhadap Bertolomeos Nabuasa selaku Penjabat Kepala Desa Olais.
Dalam dokumen hasil pemeriksaan, Bertolomeos Nabuasa tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan NIP 197308142007011029, berpangkat Pengatur Tingkat I, Golongan II/d, dan menjalankan tugas sebagai Penjabat Kepala Desa Olais pada unit kerja Kantor Camat Kuanfatu.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Tim Pemeriksa menyatakan bahwa yang bersangkutan dinilai melanggar ketentuan sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 26 ayat (4) huruf e dan Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam hasil pemeriksaan tersebut, Tim Pemeriksa juga menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk diberikan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis, sebagaimana ketentuan yang dicantumkan dalam dokumen hasil pemeriksaan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












