PMKRI menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah, terutama menyangkut proses evaluasi, penempatan, dan pengawasan terhadap pejabat publik. Meski demikian, dugaan yang beredar harus tetap ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif dan sesuai ketentuan hukum.
“Kami menilai ini seolah-olah menunjukkan Pemerintah Daerah tidak mampu menyaring pejabat. Apakah di seluruh TTS benar-benar tidak ada lagi orang yang berkompeten dan memiliki etika baik untuk mengisi jabatan itu?” tegas Yulius Tamonob.
Tidak berhenti pada pernyataan sikap, PMKRI Cabang Soe menyatakan akan mendampingi pihak perempuan yang mengaku dirugikan untuk menyampaikan laporan resmi kepada instansi terkait.
Laporan tersebut rencananya akan diajukan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD), DPRD Kabupaten TTS, serta Bupati TTS agar dugaan persoalan tersebut mendapat perhatian dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.
PMKRI mendesak pemerintah daerah untuk tidak mengabaikan persoalan yang telah menjadi perhatian publik. Organisasi mahasiswa tersebut meminta agar setiap laporan diperiksa secara transparan, profesional, dan tanpa intervensi pihak mana pun.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












