Tahap kedua adalah Mendesain ulang PAD menjadi Business Model 3.0, yaitu model fiskal berbasis platform dan arsitektur ekosistem, bukan pajak konvensional. Logikanya: daerah tidak memungut pajak di depan, tetapi menyediakan ekosistem digital atau layanan resmi, lalu mengambil bagian dari arus transaksi. Misalnya, Pemda membuat Platform Event Daerah yang menjadi “pintu masuk resmi” untuk booking WO, sewa tenda, jasa dokumentasi, atau perizinan acara. Semua pelaku usaha masuk secara sukarela karena platform memberi akses pasar dan legalitas cepat. Fee kecil dan legal dari setiap transaksi menjadi sumber PAD baru yang diterima wajar oleh pelaku usaha karena memberikan nilai tambah, bukan beban.
Langkah ketiga adalah Rasionalisasi Belanja dengan pendekatan Zero Waste Budgeting. Setiap rupiah belanja daerah harus diuji terhadap pertanyaan: Apakah belanja ini menghasilkan arus ekonomi baru atau hanya mempertahankan rutinitas birokrasi? Program yang hanya menyerap anggaran tanpa dampak fiskal harus dihentikan atau dialihkan ke belanja berbasis arus kas. Contoh konkret: alih-alih menganggarkan pembangunan gedung pelatihan, Pemda dapat bermitra dengan co-working space lokal dan hanya membayar berdasarkan jumlah peserta. Hasilnya, belanja menjadi berbasis kinerja dan tidak ada aset tidur yang menguras APBD.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
