– Menghindari proses hukum yang panjang dan berbelit-belit
– Menghemat biaya dan waktu
– Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya musyawarah dan mufakat
– Meningkatkan kepercayaan masyarakat pada Polri.
Hadir dalam proses mediasi adalah
1. Yermias Tabun (Pelapor)
2. Mensen A. Sanam(pelapor)
3. Felisiste Mella (terlapor)
4. Jimmi Pobas (terlapor)
5.Maher Syala Selan (Terlapor)
6. Okran arkilais Selan (terlapor)
7. Melkisedek Lae (terlapor)
8. Yanuario Da costa (Saksi)
9. Aksamina Snae (Saksi)
10. Hermanus Lae (Saksi)
11. Yohanis Mella (saksi)
12. Kasat Reskrim I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H. (Mediator)
13. Abraham Beba (Penyidik Pembantu)
14. Saldi A. Haga (Penyidik Pembantu)
Dalam proses mediasi dapat menghasilkan beberapa pernyataan dan kesepakatan antara pelapor dan terlapor yaitu
1. Para Terlapor mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pelapor, yang mana para terlapor sudah melakukan pengeroyokan terhadap diri para korban .
2. Para Terlapor tidak akan mengulangi perbuataannya terhadap pelapor maupun kepada orang lain
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
