Polres TTS Berhasil Mediasi Kasus Pengeroyokan Terhadap Anggota TNI Kodim 1621/TTS.

Reporter : Yor Tefa Editor: Redaksi
Screenshot 20250812 210012 WhatsApp 1

– Menghindari proses hukum yang panjang dan berbelit-belit
– Menghemat biaya dan waktu
– Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya musyawarah dan mufakat
– Meningkatkan kepercayaan masyarakat pada Polri.

Hadir dalam proses mediasi adalah
1. Yermias Tabun (Pelapor)
2. Mensen A. Sanam(pelapor)
3. Felisiste Mella (terlapor)
4. Jimmi Pobas (terlapor)
5.Maher Syala Selan (Terlapor)
6. Okran arkilais Selan (terlapor)
7. Melkisedek Lae (terlapor)
8. Yanuario Da costa (Saksi)
9. Aksamina Snae (Saksi)
10. Hermanus Lae (Saksi)
11. Yohanis Mella (saksi)
12. Kasat Reskrim I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H. (Mediator)
13. Abraham Beba (Penyidik Pembantu)
14. Saldi A. Haga (Penyidik Pembantu)
Dalam proses mediasi dapat menghasilkan beberapa pernyataan dan kesepakatan antara pelapor dan terlapor yaitu

1. Para Terlapor mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pelapor, yang mana para terlapor sudah melakukan pengeroyokan terhadap diri para korban .

2. Para Terlapor tidak akan mengulangi perbuataannya terhadap pelapor maupun kepada orang lain



Exit mobile version