3.para terlapor bersedia memberikan uang berobat kepada pelapor sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta)
4. Pelapor bersedia untuk tidak memperpanjang permasalahan dan bersedia terhadap perkara tersebut dilakukan Restorasi Justice karena telah memaafkan terlapor.
5. Atas kesepakatan antara kedua belah pihak dan juga keluarga untuk penyelesaian perkara dilakukan secara Restorasi justice sehingga kedua belah pihak membuat surat pernyataan perdamaian dan surat penarikan kembali laporan polisi serta berita acara penyelesaian kasus.
Setelah pelapor dan terlapor melakukan kesepakatan bersama, tindakan polisi
berdasarkan hasil mediasi telah disepakati penyelesaian perkara dengan Restorasi Justice dan telah dibuatkan :
1. Surat pernyataan perdamaian
2. Surat permohonan penarikan kembali laporan polisi
3. Surat permohonan Restorative Justice
4. Surat Perintah Penghentian Penyelidikan
Seluruh kegiatan mediasi dan Restorative Justice berjalan dengan baik dan lancar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
