JAKARTA, Flobamora-News.com – Presiden Prabowo Minta Demonstran harus dilindungi aparat, sedangkan pelanggaran harus ditindak tegas. Hal ini disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat memberikan pernyataan resmi di Istana Merdeka pada Minggu 31 Agustus 2025.
Presiden Prabowo saat menyikapi situasi nasional yang memanas akibat gelombang demonstrasi menegaskan bahwa negara menghormati kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi, asalkan disampaikan secara damai. Sedangkan untuk tindakan anarkis, perusakan, destabilisasi negara, dan yang mengarah pada makar atau terorisme akan ditindak tegas.
TNI dan Polri diperintahkan untuk menindak tegas perusakan fasilitas umum, penjarahan, dan tindakan yang mengancam masyarakat.
Presiden Prabowo juga menyatakan telah memantau perkembangan situasi di Jakarta dan kota-kota lain. Ia menekankan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak yang dijamin oleh konstitusi dan hukum, selama disampaikan secara damai.
“Jika dalam pelaksanaannya terdapat kegiatan-kegiatan yang bersifat anarkis, destabilisasi negara, merusak atau membakar fasilitas umum, hingga adanya korban jiwa, hal itu merupakan pelanggaran hukum,” tegas Prabowo.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












