Keberhasilan program pemuliaan sapi di Pulau Timor sangat bergantung pada ketersediaan dan akses terhadap sumber daya genetik sapi unggul yang dapat diintroduksi melalui teknologi IB. Belgian Blue merupakan salah satu jenis sapi potong impor yang kini menjadi sorotan utama Kementerian Pertanian karena karakteristik unggulnya, yaitu memiliki otot ganda (double muscle), persentase karkas tinggi mencapai 75 hingga 80 persen, kualitas daging yang lembut, serta bobot jantan dewasa yang mampu mencapai 1.100 hingga 1.250 kilogram. Sapi Belgian Blue sebagai sapi double muscle telah diintroduksikan dalam bentuk embrio dan semen ke Indonesia pertama kali pada tahun 2013 dan mulai dikembangkan pada tahun 2015 di Balai Embrio Ternak Cipelang. Sapi ini telah berhasil disilangkan dengan sapi-sapi lokal Indonesia seperti Simmental, Limousin, Friesian Holstein, dan Angus untuk menghasilkan keturunan dengan performa pertumbuhan dan kualitas karkas yang lebih baik. Introduksi materi genetik sapi unggul dari luar melalui IB akan memberikan efek heterosis atau hybrid vigor yang meningkatkan performa keturunan persilangan sekaligus mengurangi tekanan inbreeding pada populasi sapi Bali lokal. Untuk mewujudkan perbaikan genetik sapi secara berkelanjutan di Pulau Timor, diperlukan sinergi kebijakan lintas sektor yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan komunitas peternak sapi. Insentif ekonomi seperti subsidi semen beku sapi unggul, bantuan pembangunan kandang kelompok, serta program penyuluhan partisipatif berbasis kearifan lokal harus dialokasikan secara proporsional untuk mendorong partisipasi peternak sapi kecil. Dengan perencanaan program persilangan sapi yang terstruktur, kolaborasi riset antara universitas lokal dan balai penelitian, serta akses pasar yang adil bagi sapi hasil pemuliaan unggul, Pulau Timor dapat bertransformasi dari wilayah dengan risiko inbreeding tinggi menjadi sentra produksi sapi unggul nasional yang berdaya saing.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
