Salah satu kelemahan fundamental sistem pemeliharaan sapi ekstensif di Pulau Timor adalah ketiadaan pencatatan silsilah (recording) yang menyebabkan hubungan kekerabatan antar sapi tidak teridentifikasi secara jelas. Pencatatan silsilah merupakan langkah awal yang krusial untuk menghitung koefisien inbreeding dan memetakan risiko perkawinan sedarah dalam suatu populasi sapi. Studi Kaswati, Sumadi, dan Ngadiyono (2013) tentang estimasi nilai heritabilitas berat lahir, sapih, dan umur satu tahun pada sapi Bali memberikan contoh konkret bagaimana data recording dapat digunakan untuk mengukur parameter genetik penting dalam populasi sapi. Teknologi identifikasi sapi seperti ear tag konvensional dan Radio Frequency Identification (RFID) telah tersedia di Indonesia dan dapat diterapkan secara bertahap pada sapi-sapi di Pulau Timor dengan dukungan dinas peternakan setempat. Melalui sistem identifikasi individu, setiap sapi dapat direkam data asal-usulnya, tanggal lahir, induk, dan pejantan, sehingga peternak dan inseminator dapat menghindari perkawinan antar kerabat dekat meskipun sapi tetap digembalakan secara bebas. Data recording yang terintegrasi dalam basis data berbasis cloud, seperti yang dikembangkan melalui platform iSIKHNAS (Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional), memungkinkan pemantauan populasi sapi secara real-time oleh dinas terkait. Di samping itu, pencatatan silsilah membuka peluang bagi penerapan program seleksi berbasis Estimated Breeding Value (EBV) yang lebih objektif pada sapi, sehingga arah pemuliaan menjadi terukur dan tepat sasaran. Langkah ini menuntut kolaborasi aktif antara peternak sapi, penyuluh lapangan, dan dinas peternakan untuk membangun budaya recording sebagai kebiasaan baru dalam beternak sapi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
