Dinas PK juga jelas Venantinus melakukan tiga kali uji coba yakini uji-Coba Tingkat I (periode tanggal 14 Oktober 2024 s/d tanggal 27 Oktober 2024). Dalam ujicoba pertama penyedia jasa gagal untuk memenuhi target rencana yang telah disepakati. Kemudian dilakukan Uji-Coba Tingkat II (periode tanggal 31 Oktober 2024 s/d tanggal 13 November 2024) kembali CV Hokky Grup gagal untuk memenuhi target rencana yang telah disepakati. Selanjutnya dilakukan Uji-Coba Tingkat III (periode tanggal 13 November 2024 s/d tanggal 27 November 2024) lagi-lagi perusahaan gagal untuk memenuhi target rencana yang telah disepakati.
“Kami sudah melakukan uji coba selama tiga kali dan semuanya gagal, jadi keputusannya kontraktor ini tidak bisa kita pertahankan” ungkap Venantinus.
Pemutusan kontrak ini berdasarkan hasil Evaluasi Bersama Inspektorat kabupaten Nagekeo pada tanggal 10 Desember 2024, hasil Pemeriksaan Fisik Akhir pekerjaan dilapangan bersama pihak Bagian Pengadaan Barang dan jasa Setda kabupaten Nagekeo pada tanggal 18 Desember 2024.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












