Nagekeo, FlobamoraNews.com– Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nagekeo, NTT, Venantinus Minggu melakukan pemutusan kontrak kerja atau PHK terhadap Kontraktor yang menggarap proyek bangunan ruang kelas SDN Koli, Desa Kotakeo, Kecamatan Nangaroro.
Perusahaan yang mendapatkan PHK dari Kepala Dinas PK Nagekeo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut adalah CV Hokky Grup yang berkedudukan di Maumere, Kabupaten Sikka. Pemutusan kontrak kerja dengan CV Hokky Grup itu tertuang dalam surat keputusan Nomor: 400.3.13/PK-NGK/PPK/ 1503/12/2024 Penyedia Pekerjaan (Kontraktor) CV.
Dinas PK mengambil keputusan untuk melakukan PHK ini setelah melaksanakan beberapa tahap evaluasi dan penilaian terhadap pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Beserta Perabotnya SDN Koli, sesuai Kontrak No. DPK.NGK /KONTRAK/400.3.13.1/ PLKSN.FISIK/SD/92/07/2024 tanggal 19 Juli 2024.
Menurut Venantinus Minggu , pemutusan kontrak kerja dengan CV Hokky Grup ini dilakukan lantaran kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sebagaimana perjanjian yang tertuang dalam kontrak kerja. Venan mengaku dirinya tidak mau ambil resiko dengan melihat kondisi yang ada di lapangan di mana belum ada progres sama sekali meskipun waktu hanya tersisa beberapa hari saja. Sebagai PPK yang bertanggungjawab penuh atas pekerjaan tersebut dirinya memegang teguh prinsip profesionalisme bekerja sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.