ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Proyek Ruang Kelas Tidak Tuntas, Kadis PK Nagekeo PHK Kontraktor

Avatar photo
IMG 20241223 213556
Pembangunan ruang kelas SDN Koli, Photo dok:©sevrin FlobamoraNews

Nagekeo, FlobamoraNews.com– Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nagekeo, NTT, Venantinus Minggu melakukan pemutusan kontrak kerja atau PHK terhadap Kontraktor yang menggarap proyek bangunan ruang kelas SDN Koli, Desa Kotakeo, Kecamatan Nangaroro.

Perusahaan yang mendapatkan PHK dari Kepala Dinas PK Nagekeo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut adalah CV Hokky Grup yang berkedudukan di Maumere, Kabupaten Sikka. Pemutusan kontrak kerja dengan CV Hokky Grup itu tertuang dalam surat keputusan Nomor: 400.3.13/PK-NGK/PPK/ 1503/12/2024 Penyedia Pekerjaan (Kontraktor) CV.

Dinas PK mengambil keputusan untuk melakukan PHK ini setelah melaksanakan beberapa tahap evaluasi dan penilaian terhadap pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Beserta Perabotnya SDN Koli, sesuai Kontrak No. DPK.NGK /KONTRAK/400.3.13.1/ PLKSN.FISIK/SD/92/07/2024 tanggal 19 Juli 2024.

Scroll kebawah untuk lihat konten
@media (min-width: 350px) { .infeed { height: 600px; width:300px; } @media (min-width: 500px) { .infeed { height: 600px; width:300px; } } @media (min-width: 800px) { .infeed { height: 600px; width:300px; } } IKLAN DISINI
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Menurut Venantinus Minggu , pemutusan kontrak kerja dengan CV Hokky Grup ini dilakukan lantaran kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sebagaimana perjanjian yang tertuang dalam kontrak kerja. Venan mengaku dirinya tidak mau ambil resiko dengan melihat kondisi yang ada di lapangan di mana belum ada progres sama sekali meskipun waktu hanya tersisa beberapa hari saja. Sebagai PPK yang bertanggungjawab penuh atas pekerjaan tersebut dirinya memegang teguh prinsip profesionalisme bekerja sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada.