Proyek Ruang Kelas Tidak Tuntas, Kadis PK Nagekeo PHK Kontraktor

Avatar photo
IMG 20241223 213556
Pembangunan ruang kelas SDN Koli, Photo dok:©sevrin FlobamoraNews

Keputusan ini diambil juga melihat dari laporan progres fisik dari PT. Sasen Jaya Konsultan selaku konsultan pengawas, pekerjaan pengawasan Paket Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Beserta Perabotnya SDN Koli sesuai SPK nomor 400.3.13.1/DPK.NGK/SPK/KONS.PNGWS/SD/151/07/2024 tanggal 20 Juli 2024 (terlampir).

Dengan memperhatikan semua tahapan dan dokumen tersebut diatas maka Pejabat Pembuat Komitmen tahun anggaran 2024 memberikan Keputusan sesuai dengan Perpres 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres 12 Tahun 2021, Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Pada proyek tersebut Dinas PK Nagekeo sudah melakukan pencairan uang muka sebesar 30 persen dari nilai kontrak. Akan tetapi dalam perjalanan waktu hingga dilakukan pemutusan kontrak kerja, kontraktor hanya mampu memenuhi target 17 persen lebih.

Dengan adanya PHK, makan kontraktor wajib mengembalikan uang muka utuh 30 persen plus 5 persen denda karena melanggar kontrak kerja. Dengan begitu, maka kontraktor wajib mengembalikan uang muka yang sudah dicairkan sebelumnya. Dinas PK saat ini sudah melakukan klaim kepada kontraktor melalui PT Asuransi Bumi Putera Muda selaku penjamin.