KUPANG, Flobamora-news.com – PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Nusa Tenggara Timur (NTT) telah membayarkan santunan 2 (dua) korban meninggal akibat kecelakaan Lalu Lintas di Kabupaten Ende.
Kepala unit (Kanit) Keuangan, Krisnoadi K Nugroho.SE, menjelaskan Survey pasca bayar dalam bentuk Internal Control Perusahaan untuk memastikan masyarakat telah dilayani sesuai standar yang ditetapkan oleh Perusahaan.
“Umpan balik (Feed Back) dari masyarakat juga diakomodir oleh surveyor Internal Unit menyerap aspirasi dari masyarakat “, jelas Krisnoadi
Krisnoadi tegaskan bahwa PT Jasa Raharja (persero) cabang NTT beberapa hari yang lalu telah membayar santunan kepada 2 korban meninggal dunia akibat kecelakaan Lalu Lintas di Kabupaten Ende.
Saat dirinya bertemu dan beriteraksi dengan para ahli waris dari korban kecelakaan menjelaskan bahwa “Pemerintah melalui PT Jasa Raharja (Persero) mengklaim dana santunan kepada ahli waris yang berhak dan ini merupakan wujud kepedulian Pemerintah terhadap korban kecelakaan lalu lintas dan kiranya santunan ini dapat bermanfaat bagi ahli waris yang berhak menerima santunan tersebut”.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.