“Biaya polis asrunsi bagi kendaraan roda dua (sepeda motor) Rp. 60.000 sedangkan untuk kendaraan roda empat (mobil) Rp. 72.000, pertahunnya pada saat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di kantor Samsat”, jelas Oktavani.
“Yang ditanggung PT. Jasa Raharja, hanyalah kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang terjadi antara kendaraan yang satu dengan kendaraan yang lainnya, sesuai perintah sesuai UU no. 33 tahun 1964 dan UU no 34 tahun 1964. Karena itu, sebaiknya kendaraan yang dimiliki, baik roda dua (sepeda motor) maupun roda empat (mobil/bus) didaftarkan sebagai peserta asuransi PT. Jasa Raharja Putera”, ujar Oktavani.
“Syarat klaim asuransi yaitu melaporkan peritiwa kecelakaan kepada petugas paling lambat 5×24, harus memiliki surat ijin mengemudi (SIM), pengendara tidak dalam keadaan mabuk dan pengendaran kendaraan bukan pelaku tindak kejahatan”, tegas Oktavani.
Adapun yarat-syarat klaim
1. Laporan polisi
2. Copy Resi APPKP
3. Surat keterangan kematian (bila meninggal)
4. KTP korban
5. KTP ahli waris (bila meninggal)
6. Surat keterangan ahli waris (bila meninggal)
7. Kartu Keluarga (KK)
8. Surat keterangan belum menikah(bagi korban yang bekum menikah
9. Surat Nikah (korban yang menikah)
10. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
11. Kwitansi asli biaya perawatan/pengobatan dari Rumah Sakit atau Dokter di stempel.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.