ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

PT Jasaraharja Putera Insurance Klaim Asuransi Kecelakaan Tunggal

Avatar photo
Reporter : Lia Editor: Redaksi
Screenshot 20241120 150502 Chrome

“Biaya polis asrunsi bagi kendaraan roda dua (sepeda motor) Rp. 60.000 sedangkan untuk kendaraan roda empat (mobil) Rp. 72.000, pertahunnya pada saat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di kantor Samsat”, jelas Oktavani.

“Yang ditanggung PT. Jasa Raharja, hanyalah kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang terjadi antara kendaraan yang satu dengan kendaraan yang lainnya, sesuai perintah sesuai UU no. 33 tahun 1964 dan UU no 34 tahun 1964. Karena itu, sebaiknya kendaraan yang dimiliki, baik roda dua (sepeda motor) maupun roda empat (mobil/bus) didaftarkan sebagai peserta asuransi PT. Jasa Raharja Putera”, ujar Oktavani.

Scroll kebawah untuk lihat konten
@media (min-width: 350px) { .infeed { height: 600px; width:300px; } @media (min-width: 500px) { .infeed { height: 600px; width:300px; } } @media (min-width: 800px) { .infeed { height: 600px; width:300px; } } IKLAN DISINI
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

“Syarat klaim asuransi yaitu melaporkan peritiwa kecelakaan kepada petugas paling lambat 5×24, harus memiliki surat ijin mengemudi (SIM), pengendara tidak dalam keadaan mabuk dan pengendaran kendaraan bukan pelaku tindak kejahatan”, tegas Oktavani.

Adapun yarat-syarat klaim
1. Laporan polisi
2. Copy Resi APPKP
3. Surat keterangan kematian (bila meninggal)
4. KTP korban
5. KTP ahli waris (bila meninggal)
6. Surat keterangan ahli waris (bila meninggal)
7. Kartu Keluarga (KK)
8. Surat keterangan belum menikah(bagi korban yang bekum menikah
9. Surat Nikah (korban yang menikah)
10. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
11. Kwitansi asli biaya perawatan/pengobatan dari Rumah Sakit atau Dokter di stempel.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan Jasaraharja Putera. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Jasaraharja Putera.