“Mereka mengacu ke Perkap No 14 tahun 2012, tapi mereka tidak bisa menerangkan dipasal berapa dan kita disuruh untuk mencari pasal yang berkaitan,”Terangnya.
Tambahnya. ” Saya tahu tanda tangan orang tua saya itu dipalsukan oleh inisial RM dalam surat jual beli tanah pada bulan Oktober 2017 lalu di Pengadilan Negeri Medan. Saya tidak terima keluarga saya dilibatkan dalam permasalahan pemalsuan surat-surat tanah ini. Saya hanya meminta keterpihakan ke masyarakat yang memang benar,Ungkapnya”.
Sebelumnya korban telah Melaporkan pemalsuan tanda tangan tersebut ke Polda Sumut pada tanggal 08 Agustus bulan lalu dan dilimpahkan ke Polrestabes Medan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.