TIMUR TENGAH SELATAN (TTS) – Flobamora-News.Com | | Sebanyak puluhan motor king melakukan aksi konvoi dan freestyle di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten TTS , sekitar Jalur Dua pada hari Kamis (1/1/2026). Aksi yang dilakukan secara terorganisir tersebut mengganggu arus lalu lintas dan menjadi sumber gangguan bagi seluruh pengguna jalan di wilayah tersebut.
Dalam pantauan awak media pada pukul sekitar 17.00 WITA, rombongan motor king mulai berkumpul di area depan kantor perhubungan dan Mereka kemudian melakukan konvoi berkeliling jalur lingkar luar, dengan sebagian pengendara melakukan gerakan freestyle spinning (manuver melingkar), serta menekan gas secara penuh dengan suara knalpot yang sangat keras dan mengganggu ketenangan lingkungan sekitar.
Suara knalpot yang dimodifikasi menghasilkan bunyi ledakan yang nyaring hingga beberapa ratus meter jauhnya. Hal ini mengganggu aktivitas masyarakat sekitar dan pejalan penguna roda dua dan empat yang hendak melintasi jalur lingkar luar depan Dina Perhubungan Beberapa penguna jalan terpaksa berhenti dan mencari tempat berlindung, khawatir terjadi kecelakaan akibat manuver yang dilakukan secara sembarangan.
Salah satu pengguna jalan yang enggan disebutkan namanya mengaku sangat kesal karena harus mendesak. “Kita ada buru-buru, ada kedukaan yang harus kita hadiri. Mau lewat tapi jalan ditutup karena mereka ini. Sudah hampir 30 menit kita menunggu di sini. Mau lewat juga kan, kita juga punya urusan penting. Motor mereka donk ya, terus gas-gas aja. Kita harus tunggu sampai kapan ya, sampai mereka bubar baru kita bisa lewat,” ujarnya dengan nada kecewa.
Aksi tersebut dinilai melanggar peraturan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ). Modifikasi knalpot berlebih serta manuver berbahaya di jalan raya dapat dikenai sanksi administrasi atau pidana. Penggunaan jalan raya untuk kegiatan tak terkait lalu lintas umum juga dilarang karena membahayakan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Diketahui, aksi konvoi yang dilakukan motor king diduga tidak mengindahkan himbauan yang telah dikeluarkan oleh Polres TTS. Dalam himbauannya, Polres TTS secara tegas menetapkan poin larangan, antara lain penggunaan knalpot borong, serta pelaksanaan konvoi dan ugal-ugalan dalam berkendaraan di jalan raya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












