Kolbano, TTS.Flobamora-News.Com – Warga yang berprofesi sebagai penggiat batu warna di Desa Spaha, Kecamatan Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Spaha. Pungutan ini diduga menyasar dua kelompok, yaitu penggiat batu warna dan masyarakat penerima bantuan beras.
Andreas Taneo, salah seorang penggiat batu warna dan pasir asal Desa Spaha RT 01/RW 01 Dusun 01, mempertanyakan legalitas pungutan yang telah berlangsung lama ini. Ia mengungkapkan kebingungannya terkait pungutan yang hanya dikenakan kepada penggiat batu warna dan pasir dari Desa Spaha saja.
“Kami sebagai penggiat batu warna dan pasir dari berbagai desa, sekitar enam desa yang bekerja di sini, merasa bingung. Mengapa hanya kami dari Desa Spaha yang dikenakan pungutan?” ujarnya saat ditemui di kediamannya, Senin, 1 Desember 2025.
Andreas menjelaskan, untuk setiap karung pasir yang dijual dengan harga Rp 6.000, mereka dipotong Rp 500 untuk pemerintah desa. Sementara untuk batu warna, setiap karung dipotong Rp 1.000. Pungutan ini, lanjutnya, tidak berlaku bagi penggiat dari desa lain.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












