Pungutan Liar Resahkan Pegiat Batu Warna di Kolbano, NTT: Desa Spaha Diduga Tarik Biaya Tak Jelas

Avatar photo
IMG20251130212542 BURST000 COVER

Kolbano, TTS.Flobamora-News.Com    – Warga yang berprofesi sebagai penggiat batu warna di Desa Spaha, Kecamatan Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Spaha. Pungutan ini diduga menyasar dua kelompok, yaitu penggiat batu warna dan masyarakat penerima bantuan beras.

 

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Andreas Taneo, salah seorang penggiat batu warna dan pasir asal Desa Spaha RT 01/RW 01 Dusun 01, mempertanyakan legalitas pungutan yang telah berlangsung lama ini. Ia mengungkapkan kebingungannya terkait pungutan yang hanya dikenakan kepada penggiat batu warna dan pasir dari Desa Spaha saja.

 

“Kami sebagai penggiat batu warna dan pasir dari berbagai desa, sekitar enam desa yang bekerja di sini, merasa bingung. Mengapa hanya kami dari Desa Spaha yang dikenakan pungutan?” ujarnya saat ditemui di kediamannya, Senin, 1 Desember 2025.

 

Andreas menjelaskan, untuk setiap karung pasir yang dijual dengan harga Rp 6.000, mereka dipotong Rp 500 untuk pemerintah desa. Sementara untuk batu warna, setiap karung dipotong Rp 1.000. Pungutan ini, lanjutnya, tidak berlaku bagi penggiat dari desa lain.