Pihak kepolisian dan dinas perhubungan telah membentuk pos pengaturan lalu lintas di lokasi untuk mengatur aliran kendaraan dan memberikan informasi mengenai batasan berat kendaraan yang diizinkan melewati jembatan selama masa perbaikan. Selain itu, koordinasi dengan Dinas PU Provinsi NTT telah dilakukan untuk melakukan evaluasi lebih lanjut dan menyusun rencana perbaikan permanen yang lebih kokoh.
(Yor)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












