Belu, Flobamora-news.com – Hasil Revisi Surat Keputusan (SK) Tenaga Kontrak 204 Guru yang ditandatangani oleh Bupati Belu, Willybrodus Lay kembali menuai protes dari beberapa orang guru. Pasalnya, hasil revisi SK yang dibuat masih dinilai tidak sesuai dengan data Dapodik terkait lamanya masa kerja.
Tak puas dengan hal tersebut, beberapa orang guru mendatangi Gedung DPRD Belu pada, Selasa (8/10/2019) guna meminta keadilan pada para wakil rakyat.
Untuk diketahui, revisi SK teko guru secara resmi belum diserahkan dinas teknis, namun copyan SK revisi dengan Nomor BKPP.816.2/428/KEP/IX/2019 yang ditandatangani Bupati Belu, Willybrodus Lay tertanggal 30 September 2019 sudah beredar.
Pantauan media ini, para guru yang datang diterima Anggota DPRD Belu, Benediktus Hale, Manek Rofinus, Edmundus Tita, Benedictus Manek, Sari Bere, Melkyaris Lelo, Dewi Arimbi Ballo, Regina Mau Loe, Oscar Haleserens, Marthen Martins Naibuti, Yakobus Nahak di ruang Komisi I DPRD Belu.
Dalam pengaduan tersebut, salah seorang guru SDN Wira Sakti, Octaviani Astuti mengatakan bahwa ada banyak data Dapodik yang direkayasa. Karena itu, tak heran bila munculnya beberapa nama baru.
Selain itu, ada beberapa nama guru dalam SK hasil revisi yang sengaja ditambah lama masa pengabdian untuk dapat diakomodir sebagai tenaga kontrak.
“Nama baru banyak yang muncul, ada beberapa nama yang masa mengabdi dinaikkan,” ungkap Octavian.
Menurutnya, dalam SK lama, namanya ada, sementara SK revisi namanya tidak ada. Padahal, dirinya sudah mengabdi selama 8 tahun 9 bulan berdasarkan data Dapodik.
“Sesuai Dapodik saya 8 tahun 9 bulan. SK lama saya ada nama, SK baru saya tidak ada nama,” bebernya.
Pemerintah dinilainya tak adil dalam merekrut tenaga kontrak guru. Karena itu, ia meminta pemerintah untuk melakukan uji kompetensi dalam perekrutan tenaga kontrak sehingga yang dinyatakan lulus dan memiliki kompetensilah yang akan direkrut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.