Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Revisi SK 204 Tenaga Kontrak Guru di Belu Menuai Protes

Avatar photo
20191008 212639

Para guru yang memeliki NUPTK diantaranya Febriana Ludwina M. Bouk, Maria Aloysia Iki Lesu, Spd, dan Yanti R. K. Anabanu.

Selain itu, kejanggalan dalam SK revisi tersebut seperti ada guru Teko yang diangkat karena sudah 12 tahun mengabdi. Padahal di sekolah tersebut baru 3 tahun didirikan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
20191008 212556
Rapat Dengar Pendapat Para Guru Honorer di Ruang Komisi I DPRD Belu

Selain itu, ada beberapa orang yang baru wisuda pada tahun 2015, tapi sudah 10 tahun mengabdi. Ada pula yang sudah berhenti mengajar, tapi ada namanya pada SK hasil revisi.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Tegaskan Pentingnya Upaya Pencegahan Karhutla

Menanggapi berbagai keluhan itu, Anggota DPRD Belu, Manek Rofinus menegaskan bahwa dari pengaduan para guru, kemungkinan ada manipulasi data. Selain itu, data yang diambil oleh Dinas Pendidikan dan Inspektorat tidak obyektif sesuai Dapodik.

Karena itu, dirinya meminta SK revisi harus dilakukan uji publik sebelum ditetapkan.

Bene Halek, sebagai pimpinan sidang saat menerima pengaduan para guru, mengatakan tak banyak menyampaikan tanggapan. Menurutnya, DPRD hanya menerima pengaduan dari masyarakat. Selanjutnya, pihak DPRD Belu akan menyampaikan aspirasi itu kepada pihak pemerintah Kabupaten Belu.

Baca Juga :  Menanggapi Protes Para Guru, Anggota Dewan: Rasa Itu Masih Ada!

“Saat ini, tidak ada pimpinan. Nanti pimpinan kembali, kami akan laporkan dan kita akan undang lagi pemerintah, Bupati dan Dinas teknis untuk menjelaskan lagi,” jelasnya.


Reporter: Ricky Anyan