Para guru yang memeliki NUPTK diantaranya Febriana Ludwina M. Bouk, Maria Aloysia Iki Lesu, Spd, dan Yanti R. K. Anabanu.
Selain itu, kejanggalan dalam SK revisi tersebut seperti ada guru Teko yang diangkat karena sudah 12 tahun mengabdi. Padahal di sekolah tersebut baru 3 tahun didirikan.
Selain itu, ada beberapa orang yang baru wisuda pada tahun 2015, tapi sudah 10 tahun mengabdi. Ada pula yang sudah berhenti mengajar, tapi ada namanya pada SK hasil revisi.
Menanggapi berbagai keluhan itu, Anggota DPRD Belu, Manek Rofinus menegaskan bahwa dari pengaduan para guru, kemungkinan ada manipulasi data. Selain itu, data yang diambil oleh Dinas Pendidikan dan Inspektorat tidak obyektif sesuai Dapodik.
Karena itu, dirinya meminta SK revisi harus dilakukan uji publik sebelum ditetapkan.
Bene Halek, sebagai pimpinan sidang saat menerima pengaduan para guru, mengatakan tak banyak menyampaikan tanggapan. Menurutnya, DPRD hanya menerima pengaduan dari masyarakat. Selanjutnya, pihak DPRD Belu akan menyampaikan aspirasi itu kepada pihak pemerintah Kabupaten Belu.
“Saat ini, tidak ada pimpinan. Nanti pimpinan kembali, kami akan laporkan dan kita akan undang lagi pemerintah, Bupati dan Dinas teknis untuk menjelaskan lagi,” jelasnya.
Reporter: Ricky Anyan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.