Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Rivan A. Purwantono: Tim Pembina Samsat Terus Akselerasi Implementasi UU 22 Tahun 2009

Avatar photo
Reporter : Theo JR Editor: Redaksi
IMG 20220905 WA0053

Jasa Raharja misalnya, akan berperan aktif dalam hal sosialisasi kepada pemilik kendaraan terkait daftar ulang, serta support validitas data, alamat, dan kontak pemilik kendaraan.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Dispenda, akan mendorong masing-masing Pemda untuk melaksanakan UU No. 28 Tahun 2009
pasal 97 ayat 2 dan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). “Serta memberikan relaksasi berupa penghapusan BBN 2 dan Progresif untuk mendorong registrasi pengesahan PKB,” terang Rivan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sementara Kepolisian dalam hal ini Korlantas Polri, akan melakukan peningkatan kinerja penegakan hukum pelanggaran lalu lintas, perubahan teknologi Kepolisian modern di era Police 4.0.

Baca Juga :  Kecelakaan Speedboat di Tual, Rivan : Jasa Raharja Berikan Santunan

”Serta implementasi Perpol No. 7 Tahun
2021 Pasal 85,” papar Rivan.

Pasa 85 dalam Perpol No. 7 Tahun 2021 sendiri, merupakan peraturan lanjutan
dari Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam implementasinya, Polri akan melakukan beberapa tahapan, diantaranya, memberi surat peringatan selama 5 Bulan, melakukan pemblokiran registrasi Ranmor selama 1 bulan, menghapuskan dari data induk ke data record selama 12 bulan.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan Jasa Raharja. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Jasa Raharja.