Lebih lanjut dijelaskan Kadispenad bahwa semenjak terdengarnya berita duka tersebut, para pejabat TNI AD maupun purnawirawan TNI serta keluarga almarhum berdatangan untuk bertakziyah dan turut melaksanakan sholat jenazah.
“Selain Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa beserta istri, juga hadir para pejabat teras TNI AD, para mantan Kasad, para purnawirawan Pati TNI untuk memberikan penghormatan terakhir dan mendoakan agar almarhum Jenderal TNI (Purn) George Toisutta diterima di sisi-Nya dan _husnul khotimah_”, ujar Candra.
“Dan dalam kesempatan tersebut, Kasad dan Ny. Hetty Andika Perkasa bertemu dengan keluarga dan kerabat almarhum saat disemayamkan,” imbuhnya.
Saat Upacara pemberangkatan jenazah yang dipimpin langsung oleh Kasad di halaman Rumah Duka RSPAD, lanjut Candra, para peserta yang hadir tidak dapat menutupi rasa haru mereka yang sangat mendalam.
“Terlebih saat penghormatan jenazah, seluruhnya memberikan penghormatan terakhir dengan penuh haru kepada almarhum yang jenazahnya diusung dalam peti berselubung bendera Merah Putih. Ini tentunya menujukkan betapa tinggi kharisma almarhum dihadapan keluarga, rekan maupun anak-buahnya selama ini,”tegas Candra.
“Usai upacara pemberangkatan, jenazah almarhum diberangkatkan ke Makassar melalui Bandara Halim Perdanakusuma dengan pesawat Hercules C 130 untuk dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dadi, Makassar. Serangkaian acara pemakaman juga telah disiapkan di Makassar,” tambahnya
Dikatakan Candra, setelah setibanya di Lanud Makassar, jenazah almarhum akan langsung dibawa menuju rumah duka di Jl. Rotan No. 80, Gunung Sari Makassar untuk disemayamkan dan selanjutnya disholatkan di Masjid Nurul Ilmi Makassar.
“Pemakaman akan dilaksanakan di TPU Dadi, Makassar. Bertindak selaku Irup yaitu Wakasad Letjen TNI Tatang Sulaiman dimana pelaksanaannya akan dikordinasikan oleh Garnisun setempat,”tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.