Dalam sambutannya Kbp Deonijiu De Fatima, S.I.K., S.H menyampaikan berbagai nasehat yakni anggota Brimob harus bebas dan tidak ada tersangkut dengan masalah, fungsi Provost memberikan pernyataan dalam sidang, anggota yang sudah membuat keputusan Nikah, berarti sudah harus siap dari sisi mental dan materi, harus mampu menjaga hubungan rumah tangga yang harmonis, Kesakralan Perkawinan melalui Tata cara Agama masing- masing itu yang paling penting serta kesetiaan dalam perkawinan, tidak ada yang melirik wanita lain apalagi memiliki wanita lain yang tidak syah secara hukum dinas dan agama.
Selanjutnya anggota yang sudah menikah harus lebih baik lagi dan disiplin dalam Dinas karena sudah ada yang mengurusnya dirumah. Peran Istri harus mampu melayani suami dengan baik. Mensyukuri penghasilan Suami sebagai anggota Brimob dan menerapkan pola hidup sederhana yang tertuang pula dalam Organisasi Bhayangkari.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.