Dinas Peternakan Diminta Taat SOP
Selain rencana pemanggilan pimpinan daerah, Komisi II juga menyoroti kinerja Dinas Peternakan TTS.
Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dua pengusaha lokal pada Rabu (1/4/2026) lalu, dewan menekankan agar seluruh proses distribusi kuota harus mengacu pada Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku.
Semuel mengingatkan agar dinas tidak mempersulit pengusaha selama dokumen administrasi terpenuhi. Sebaliknya, jika ada kekurangan, dinas berkewajiban membimbing masyarakat atau pengusaha untuk melengkapinya.
“Semua permohonan harus ditindaklanjuti sesuai SOP. Jika ada kekurangan dokumen, dinas wajib memberitahukan supaya pengusaha bisa melengkapi. Jangan didiamkan,” tegasnya.
Membuka Ruang Laporan Masyarakat
DPRD TTS juga mengajak masyarakat, kelompok tani, maupun pengusaha yang merasa dirugikan dalam proses distribusi kuota sapi ini untuk tidak segan melapor ke gedung dewan. Namun, Semuel menekankan pentingnya validitas data dalam setiap pengaduan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












