Soe,Flobamora-News.Com || kamis, 26 Februari 2026 – Sejumlah guru di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) mengangkat suara untuk menyampaikan keluhan terkait berbagai hak yang seharusnya mereka terima namun hingga saat ini belum kunjung dibayarkan. Tidak hanya uang sertifikasi yang tertunda, tetapi juga uang “Cerim Over” yang sebelumnya dijanjikan oleh Kepala Dinas Pendidikan TTS bawah Cerim Over untuk bulan Desember tahun 2024 akan dibayarkan pada bulan Januari 2025.
Sedangkan untuk 2025 bulan Desember akan di bayarkan pada bulan Januari 2026, namun hingga saat ini para guru belum melihat satupun rupiah dari janji tersebut. Kondisi ini menjadi pertanyaan besar bagi komunitas guru di TTS dan mengundang perhatian kepada seluruh pihak terkait, termasuk awak media, untuk menindaklanjutinya.
Salah satu guru yang bertugas di Kecamatan Amanatun Selatan, yang memilih tidak menyebutkan nama untuk menghindari kemungkinan masalah yang tidak diinginkan, mengaku sangat kecewa dengan kondisi yang terjadi. Menurutnya, uang sertifikasi periode Juli hingga Desember 2024 yang seharusnya diterima oleh para guru sudah melalui proses yang lengkap. “Uang sudah di transfer ke daerah dan sudah Valid melalui Surat Keputusan Tata Usaha Perbendaharaan (SKTP). Saya bahkan pernah bertanya langsung kepada bendahara terkait progres pembayaran, dan saya mendapatkan jawaban bahwa ‘sedikit lagi saja akan dibayarkan’, namun waktu terus berlalu dan hingga saat ini kami belum menerima apa-apa,” ujar guru tersebut kepada awak media dengan nada penuh kekecewaan. Ia menambahkan, keterlambatan yang sudah lebih dari satu tahun ini membuat banyak guru merasa tidak dihargai dan menghadapi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












