Lebih lanjut Dede Gunawan,SH.,MH yang turut dijumpai awak sebagai kuasa hukum Korban , Jum’at (26/07/2019). Pada awak media mengatakan, ” Jika ingin menertibkan para penambang ya boleh-boleh saja, asalkan sesuai dengan prosedur. sebab didalam setiap tindakan yang diambil oleh anggota Polisi (Polres Sarolangun..Red) sudah ada ketentuan dan prosedur yang mengatur nya,jangan bertindak brutal dan menyimpang seolah-olah masyarakat di Kecamatan Bathin yang melakukan penambangan tersebut merupakan penjahat kelas kakap.” tegasnya
“Betapa tidak pada saat mereka (Anggota Polres) memasuki daerah penambangan, berteriak-teriak dan melepaskan tembakan dengan membabi buta tanpa menunjukkan surat perintah tugas dan mereka menggunakan pakaian preman dan lebih parahnya lagi, mereka dalam melakukan operasi tersebut mengikut sertakan masyarakat Sipil (Preman).” ungkap Dede Gunawan,SH., MH dengan geram pada awak media
Laporan yang kita lakukan tidak cukup disini saja, kita juga akan melaporkan dugaan tindakkan brutal serta dugaan tidak profesionalannya dalam menangani perkara yang ditanganinya kepihak- pihak penegak hukum yang ada di Jakarta Pusat yakni : Kapolri, Kompolnas, dan bahkan kita akan lakukan laporan akan dugaan tindakan penyimpangan tersebut diatas yng diduga telah dilakukan pihak Polres Sarolangon Propinsi Jambi kepada Presiden RI.” tutup DR Yudi Krismen Us,SH.,MH dengan tegas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.