Berkaca dari laporan masyarakat yang disampaikan ke Ombudsman RI, praktik pungutan kepada peserta didik yang dilakukan komite sekolah, marak terjadi. Tentunya, praktik demikian, tidak seperti yang diharapkan oleh aturan yang berlaku, karena sumbangan pendidikan merupakan pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Frasa “pemberian” dapat dimaknai bahwa inisiatif untuk melakukan sumbangan adalah dari si pemberi.
Pasal 12 huruf b Permendikbud nomor 75 Tahun 2016 adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Komite Sekolah, dengan tegas melarang komite sekolah, baik secara kolektif atau perseorangan melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Namun demikian, ada rambu-rambu yang harus diperhatikan oleh komite sekolah dalam melakukan penggalangan dana pendidikan, antara lain membuat proposal diketahui oleh sekolah, dibuat rekening bersama antara sekolah dan komite sekolah untuk menampung hasil penggalangan dana, penggalangan dana tidak boleh bersumber dari perusahaan rokok dan minuman beralkohol maupun dari partai politik, serta menyampaikan laporan penggalangan dana kepada orang tua/wali peserta didik secara berkala.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












