Komite sekolah dituntut inovatif dan kreatif dalam melakukan pengumpulan sumbangan. Misalnya mengajukan proposal kepada perusahaan atau alumni di sekolah itu. Mengadakan event-event atau bazar amal di sekolah, mengadakan lomba-lomba, sehingga lebih mudah menggalang dana dari pihak sponsor. Upaya-upaya kreatif inilah yang dibutuhkan oleh komite sekolah.
Jika merujuk Permendikbud 75 tahun 2016, komite sekolah itu kedudukannya di atas sekolah. Karena komite sekolah bertugas mengawasi pelayanan publik yang ada di sekolah. Komite sekolah juga bertugas untuk menerima dan menindaklanjuti keluhan-keluhan dari peserta didik, kemudian menyampaikannya kepada pihak sekolah.
Praktik yang terjadi selama ini, komite sekolah terkesan sebagai perpanjangan tangan dari sekolah untuk melakukan penggalangan dana. Kepala Sekolah berlomba untuk meninggalkan legacy, misalnya dengan melakukan pembangunan fisik. Memang, ada kebanggaan tersendiri bagi kepala sekolah, ketika melakukan sarana pembangunan di sekolah, harapannya bisa dikenang oleh generasi-generasi berikutnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












