Prinsip Utama PGBT
1). Akses dan cakupan maksimum terhadap layanan. Membawa layanan PGBT dekat dengan tempat keluarga tinggal dengan meningkatkan akses, memangkas waktu tempuh ke fasilitas rawat nginap di RSU Kabupaten dan Provinsi yang dengan sendirinya megurangi biaya transportasi.
2). Ketepatan waktu penanganan. Anak ditemukan dan dirawat sebelum kondisi memburuk dan mengalami komplikasi medis.
3). Perawatan medis dengan gizi yang tepat. Semua anak mendapat perawatan medis sesuai kebutuhan dan obat gizi rutin, yakni Obat gizi selama proses perawatan. Obat Rutin: Obat Antibiotik (minggu I); Obat cacing (minggu II) dan obat lain sesuai kebutuhan. ASI tetap HARUS diberikan bagi anak di bawah 2 tahun. Konseling Pemberian Makanan Bayi & Anak (PMBA) juga diberikan; dan
4). Perawatan selama di perlukan. Dengan meningkatkan akses terhadap perawatan, anak dengan gizi buruk dapat mengikuti program sampai mereka sembuh.
Alur pelaksanaan PGBT
Skrining/Penyaringan – Dilakukan di Posyandu oleh Kader setiap bulan.
– Bisa juga dilakukan dalam kegiatan-kegiatan besar masyarakat (Pesta, sekolah minggu atau PAUD).
Konfirmasi
– Anak-anak yang ditemukan dengan lingkar lengan atas ( LILA) kuning & merah di tingkat masyarakat dirujuk ke fasilitas kesehatan (Pustu/Polindes)
– Tenaga kesehatan terlatih akan melakukan konfirmasi untuk memastikan status gizi anak yang dirujuk.
– Anak yang di konfirmasi mederita Gizi buruk akan mendapakan perawatn PGBT
– Anak yang dikonfrimasi gizi buruk dengan komplikasi medis akan di rujuk ke Rumah Sakit Umum Kabupaten/Provinsi. Setelah stabil akan kembali melanjutkan perawatan rawat jalan.
– Anak yang mederita gizi kurang mendapatkan konseling Pemberian Makan Bayi dan Anak
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
