Bajawa, Flobamoranews.com– Saat menggelar aksi damai di Kejaksaan Negeri Ngada Senin (12/08/2024) siang tadi, masa aksi yang tergabung dalam aliansi masyarakat Nagekeo menggugat membuka kembali pernyataan pers mantan Kejari Ngada Ade Irawan terkait dugaan korupsi dana Covid-19 di Dinas Kesehatan pada 2020 silam.
Rekaman suara Ade Indrawan diperdengarkan melalui soundsystem masa aksi itu bertujuan menanyakan kejelasan proses kasus pengadaan masker dan hand sanitizer di Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo.
Dalam pernyataannya, Kejaksaan Negeri Ngada menyatakan Dinas Kesehatan Nagekeo dan penyedia masker serta hand scrub harus bertanggungjawab akibat pengadaan tidak sesuai spek, sehingga berpotensi terjadinya kerugian negara. Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Ngada kala itu, Ade Irawan terkait naiknya status penyelewengan dana covid-19 di Dinas Kesehatan Nagekeo dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.