Bajawa, Flobamoranews.com– Saat menggelar aksi damai di Kejaksaan Negeri Ngada Senin (12/08/2024) siang tadi, masa aksi yang tergabung dalam aliansi masyarakat Nagekeo menggugat membuka kembali pernyataan pers mantan Kejari Ngada Ade Irawan terkait dugaan korupsi dana Covid-19 di Dinas Kesehatan pada 2020 silam.
Rekaman suara Ade Indrawan diperdengarkan melalui soundsystem masa aksi itu bertujuan menanyakan kejelasan proses kasus pengadaan masker dan hand sanitizer di Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo.
Dalam pernyataannya, Kejaksaan Negeri Ngada menyatakan Dinas Kesehatan Nagekeo dan penyedia masker serta hand scrub harus bertanggungjawab akibat pengadaan tidak sesuai spek, sehingga berpotensi terjadinya kerugian negara. Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Ngada kala itu, Ade Irawan terkait naiknya status penyelewengan dana covid-19 di Dinas Kesehatan Nagekeo dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Menurut Ade berdasarkan penemuan lapangan, pihaknya mendapatkan kejanggalan pada perbekalan kesehatan untuk penanganan covid-19 berupa yaang dimaksudnya itu adalah berupa pengadaan masker dan hand sanitizer. Ade merincikan bahwa berdasarkan pengamatan di lapangan pihak kejaksaan menemukan penyimpangan sehingga pihak kejaksaan berani meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Sejak saat itu, kasus ini masih terus menuai pertanyaan publik atas kejelasan lanjutan penanganannya, bahkan sepeninggalan Kajari Ade, sampai pergantian dua Kejari.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.