Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tak Cukup Bukti, Jaksa Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Covid di Nagekeo

Avatar photo
IMG 20240812 WA0093
Masa aksi saat berorasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Ngada, Photo dok: Flobamoranews.com

Bajawa, Flobamoranews.com– Saat menggelar aksi damai di Kejaksaan Negeri Ngada Senin (12/08/2024) siang tadi, masa aksi yang tergabung dalam aliansi masyarakat Nagekeo menggugat membuka kembali pernyataan pers mantan Kejari Ngada Ade Irawan terkait dugaan korupsi dana Covid-19 di Dinas Kesehatan pada 2020 silam.

Rekaman suara Ade Indrawan diperdengarkan melalui soundsystem masa aksi itu bertujuan menanyakan kejelasan proses kasus pengadaan masker dan hand sanitizer di Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam pernyataannya, Kejaksaan Negeri Ngada menyatakan Dinas Kesehatan Nagekeo dan penyedia masker serta hand scrub harus bertanggungjawab akibat pengadaan tidak sesuai spek, sehingga berpotensi terjadinya kerugian negara. Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Ngada kala itu, Ade Irawan terkait naiknya status penyelewengan dana covid-19 di Dinas Kesehatan Nagekeo dari penyelidikan menjadi penyidikan.