“Tim penyelidik menemukan bahwa di dalam pengadaan tersebut disebutkan bahwa yang diadakan itu adalah masker KN-95, faktanya yang jadi masker N-95. Berhubung pada saat itu masa pandemi dan kita sudah konfirmasi ke berbagai pihak termasuk LKPP bahwa masker N95 dan KN95 fungsinya sama, hanya beda di namanya saja” jelas Firman.
Dikatakannya, pada saat penyelidikan, pihak Kejaksaan sempat memanggil para pihak untuk diambil keterangan. Akan tetapi, perlu diketahui publik bahwa mereka yang diambil keterangannya itu belum memiliki status apapun baik itu saksi maupun tersangka.
Penghentian penyelidikan ini juga kata Firman, mengikuti surat surat edaran Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tindak Lanjut Pengadaan Barang/Jasa Yang Terdampak Penyesuaian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Atau Daerah Tahun Anggaran 2021 Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease-2019 (COVID-19).
Kemudian yang tidak kalah penting, salah satu alasan fundamental pihak Kejaksaan Negeri Ngada menghentikan penyelidikan kasus ini adalah mengedepankan asas ‘Salus populi suprema lex esto’. “Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, memang dari sisi penegakan hukum pengadaan barang itu beda tapi secara fungsi sama. Dan juga dalam konteks masa pandemi kita semua tahu, bagaimana susahnya waktu itu, mungkin kita penyintas yang selamat dari pandemi” tutup Firman. (****)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












