Setelah penelusuran internal, Jeims menilai tindakan tersebut merupakan kekhilafan individu yang tidak dapat dibenarkan dalam standar operasional prosedur (SOP) pelayanan. “Memang itu kekhilafan staf saya. Mungkin niatnya hanya untuk lucu-lucuan atau konten hiburan, tapi tidak semua orang punya pemahaman yang sama. Ini berdampak buruk bagi institusi karena dia bekerja di sini,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan saat jam kerja sehingga menjadi pelanggaran serius dalam pelayanan publik. “Sebagai pimpinan, saya akui itu kesalahan. Kami mohon maaf kepada masyarakat yang merasa dirugikan,” katanya.
Jeims mengungkapkan bahwa staf yang bersangkutan merupakan tenaga outsourcing yang diperbantukan karena keterbatasan sumber daya manusia. “Yang bersangkutan adalah outsourcing yang kami tempatkan di sini karena kami kekurangan tenaga,” jelasnya.
Untuk sementara, staf tersebut akan ditarik dari posisi pelayanan langsung di front office dan dipindahkan ke bagian back office guna menjalani pembinaan. Jeims juga memastikan kejadian serupa tidak akan terulang kembali di kemudian hari.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












