“Jadi terkait informasi bahwa kita mendapat Kuota untuk ternak sapi mencapai 9000 tahun 2024. Lalu ada pengusaha WK mengaku bahwa hanya mendapatkan 800 ekor itu benar.
“Terkait 9000 ekor Sapi itu adalah kuota tahun 2024. Dari 9000 kuota itu memang pengusaha WK hanya mendapat 800 kuota ternak sapi sedangkan yang lainnya itu tersebar. Ada pengusaha – pengusaha TTU lainnya. Kemudian ada pengusaha dari Kupang jadi itu dibagi kepada semua pengusaha”, tegasnya.
Dijelaskannya bahwa kita bagi berdasarkan permohonan yang masuk. Jadi permohonan itu kita tidak membatasi. Permohonan dari siapa saja yang masuk kemudian kita teruskan ke Bapak Bupati karena permohonan tersebut ditujukan ke bapak Bupati. Setelah mendapatkan disposisi dari Bupati, dari dispisisi ini sudah menentukan perusahaan A mendapat berapa Kuota dan perusahaan B mendapat berapa dan seterusnya.
“Nah! berdasarkan disposisi itu kami di dinas hanya menindaklanjuti untuk membuat rekomendasi dan melakukan pemeriksaan selanjutnya”, ungkap Kadis.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












