Ditambahkannya, terkait informasi bahwa Dinas Peternakan Kabupaten TTU menjual Kuota ternak sapi ke wilayah lain itu tidak benar. Karena surat masuk resmi ditujukan ke bapak Bupati dan dikantor Bupati juga ada dokumennya.
Jadi sekali lagi saya tegaskan bahwa informasi yang ada itu tidak benar yang mengatakan kita menjual lagi kuota yang ada.
Perlu kita ketahui bersama bahwa permintaan yang masuk dari perusahaan kemudian diteruskan ke Bupati, disana Bupati yang tentukan.
“Katakanlah perusahaan ajukan 1000 kuota untuk ternak sapi itu tergantung Bupati. Misalkan Bupati tentukan 1000 atau 500 atau 250 tergantung pertimbangan dari beliau dan semua juga tergantung dari jumlah kuota yang ada”, ujar Kadis.
“Misalkan sekarang Tahun 2025 itu kuota kita ada 7680 sementara itu ada 18 perusahaan yang memasukkan permohonan dengan jumlah permintaannya mencapai 21.950 kuota untuk ternak sapi. Dengan adanya kuota permintaan yang banyak tentunya Bupati tidak akan memenuhi permintaan semuanya. Pasti akan disesuaikan karena kuota yang ada sangat terbatas”, ungkap Kadis.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












