Foto: Kepala Dinas Peternakan Kabupaten TTU, Trimeldus Tonbesi
KEFAMENANU, Flobamora-News.com – Terkait kuota untuk ternak sapi memang setiap tahun kita dari Kabupaten selalu mengusulkan permohonan ke Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Dinas Peternakan Provinsi. Setelah itu Gubernur akan mengeluarkan surat keputusan (SK) kepada kita untuk penetapan kuota. Untuk Tahun 2025 kita sekarang diberi 7680 Kuota untuk Ternak sapi. Tahun 2024 lalu kuota kita 9000 ternak sapi. Jadi ada isu terkait penyalahgunaan itu tidak benar. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Trimeldus Tonbesi saat ditemui media ini di ruang kerjanya pada, Kamis 13 Februari 2025
Menurut Trimeldus Tonbesi bahwa terkait kuota untuk ternak sapi memang setiap Tahun kita dari Kabupaten selalu mengusulkan permohonan ke Gubernur NTT melalui Dinas Peternakan Provinsi. Setelah itu, Gubernur akan mengeluarkan SK kepada kita untuk penetapan kuota. Untuk Tahun 2025 kita sekarang diberi 7680 Kuota untuk Ternak sapi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






